Minggu, 31 Mei 2015

TREND TINDIK DIKALANGAN LAKI-LAKI

Setiap perkembangan zaman yang ada pasti mempunyai tren gaya tersendiri, Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai angka penganut agama islam terbesar di dunia dengan perkembangan tekhnologi di era zaman sekarang banyak kebudayaan Negara barat yang tidak wajar yang mewabah dan bermunculan di indonesia salah satunya yaitu trend laki-laki yang menindik bagian anggota tubuhnya, biasannya laki-laki menindik dibagian telinga,dan lidahnya hal ini dilakukannya agar terlihat modis dan gaul dikalangan teman-teman sebayanya, padahal apabila kita sebagai orang yang melihat orang laki-laki yang memakai tindik terlihat aneh dan cenderung menakutkan dan seram tetapi lain halnya dengan pandangan mereka hal seperti itu merupakan hal yang biasa dan sudah dijadikan sebagai tren yang modis dan gaul . Penindikan lazimnya dilakukan untuk wanita saja karena mereka dianjurkan oleh agama untuk menindik telinganya hal ini dianjurkan agar bisa membedakan kebiasaan yang tidak lazim untuk dilakukan pada dasarnya bertindik umumnya antara laki-laki dan wanita. Tetapi pada sekarang ini bertindik tidaklah hal yang tabuh pula untuk dilakukan para laki-laki di zaman sekarang, padahal dalam agama sudah jelas-jelas dilarang untuk melakukan tindik di kalangan laki-laki tetapi Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangan dan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap dan bertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini :
a. Haram mutlak bagi anak atau orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atau telinganya, menurut Ulama Syafi’iyah
b. Makruh, menurut sebagian Ulama Hanbaliyah.


Penjelasan:
Menindik telinga atau hidung bagi perempuan semua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif. Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178 :

(وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ) أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ ـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ وَمُقْتَضَى كَلاَمُ شَيْخِنَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَ أَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا . وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ . فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸ دارالفكير) 
”Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan. Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih. Fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi SAW tidak mengingkarinya. Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut madzhab Hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh.
Perkataan Syaikhina dalam Syarah Minhaj menetapkan, diperbolehkannya itu pada anak perempuan saja tidak pada anak laki-laki, karena perhiasan itu dianjurkan bagi wanita mulai dahulu hingga sekarang dan di mana saja. Sesungguhnya Nabi Saw Memperbolehkan permainan yang bergambar (boneka) bagi anak perempuan untuk kemaslahatannya, begitu juga menindik (boleh). Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah sebab ada unsur kemaslahatan”.
            Sebenarnya perbuatan bertindik ini merupakan suatu amalan yang sudah dikenali pada zaman Rasulullah SAW. Ini dapat dilihat pada hadis riwayat al-Bukhari  daripada Ibn Abbas katanya : Pada suatu hari raya, selepas baginda Nabi SAW solat dan berkhutbah, Baginda SAW pergi menuju ke kawasan perempuan dan memberi tazkirah khas kepada golongan wanita. Sambil Baginda SAW menyeru supaya mereka semua bersedekah. Ibn Abbas mengatakan bahawa : Aku melihat mereka mengisyaratkan kepada telinga-telinga mereka dan leher mereka. Lalu menyerahkan ( barang perhiasan mereka ) kepada Bilal RA.
Di dalam hadis berkenaan, isyarat yang diberikan oleh wanita-wanita (sahabiyyah ) berkenaan adalah anting-anting. Ianya merupakan perhiasan yang sudah diketahui umum merupakan perhiasan sejak dari zaman awal Islam. Dan perhiasan ini merupakan perhiasan khusus kepada golongan wanita.
Disebabkan itulah golongan lelaki dilarang dari menindik telinga mereka kerana ianya dengan jelas menyalahi kebiasaan perhiasan bagi lelaki. Kerana anting-anting itu sudah menjadi perhiasan khusus kepada wanita. Penyerupaan lelaki dengan mengenakan perhiasan wanita adalah suatu yang dilarang di dalam Islam.
Saat ini menindik bagian tubuh selain telinga sedang menjadi tren di masyarakat.Tapi sayangnya tidak semua anggota tubuh boleh ditindik, puting, pusar dan lidah bukanlah anggota tubuh yang pas untuk ditindik.Menindik bagian tubuh merupakan keputusan yang serius dan mirip dengan membuat tato, karenanya harus dipikirkan terlebih dahulu. Hal ini karena tindik di beberapa bagian tubuh memiliki risiko terhadap kesehatan. Salah satu risiko tindik yang paling umum terjadi adalah mengalami infeksi, infeksi yang paling buruk adalah terkena human immunodeficiency virus (HIV) dan hepatitis B atau C. Infeksi ini disebabkan oleh penggunaan alat tindik yang tidak steril atau dipakai berkali-kali secara bergantian.

MACAM-MACAM TINDIK

1. Tindik lidah, menindik di bagian tubuh ini bisa menyebabkan gigi merenggang, kerusakan gusi serta menjadi tempat berkumpulnya bakteri. Hal ini karena mulut mengandung banyak bakteri yang tercipta dari makanan yang tersisa. Selain itu perhiasan yang digunakan juga berisiko tertelan secara tidak sengaja.

2. Tindik puting, menindik bagian tubuh ini bisa merusak beberapa kelenjar penghasil susu pada payudara perempuan yang masih muda. Hal ini tentu saja bisa menyebabkan infeksi atau masalah jika suatu hari ia memutuskan ingin menyusui bayinya.

3. Tindik pusar, menindik bagian tubuh ini sangat memungkinkan terjadinya infeksi karena iritasi dari pakaian ketat yang digunakan. Hal ini karena kulit pusar merupakan bagian yang sangat sensitif.

4. Tindik telinga bagian atas, menindik bagian telinga tersebut lebih berbahaya karena terdapat tulang rawan disepanjang tepi telinga. Jika terjadi infeksi di bagian tulang rawan tersebut akan lebih sulit untuk diobati dan bisa memicu kecacatan pada telinga.
5. Tindik alis, menindik bagian tubuh ini sangat berisiko jika tidak dilakukan ditempat yang tepat. Tindik harus dilakukan pada sudut 40 derajat dari sudut luar mata. Jika tempatnya tidak tepat maka berisiko mengalami kerusakan saraf atau kebutaan, karena daerah tersebut mengandung 3 saraf supra orbital besar.
PENDARAHAN SALAH SATU BAHAYA DARI TINDIK :
             Salah satu dampak negatif akibat tindik lidah atau mentatto tubuh menurut Universitas Pace, Amerika Serikat adalah pendarahan. Hal ini dikarenakan kesalahan atau kecelakaan pada saat melakukan penindikan terlebih lagi tindik lidah dan di daerah kelamin. Robeknya kulit juga sering terjadi pada kulit yang ditindik. Biasanya robeknya kulit terjadi pada tindikan di pelipis mata mengingat tipisnya kulit wajah yang di tindik. Apalagi biasanya bagian tubuh yang ditindik memiliki banyak pembuluh darah. Sehingga pendarahan sulit dihentikan. Bisa jadi, gara-gara tindakan sepele tersebut, Anda harus menjalani prosedur penyembuhan yang cukup panjang dan serius atau terjadinya cacat tubuh permanen.Belum lagi kemungkinan terjadiinfeksi.
Jika tempat di sekitar tindikan sudah muncul bengkak dan berwarna merah, maka sebaiknya diwaspadai karena merupakan tanda terinfeksi. Selain itu tanda lain yang muncul adalah rasa sakit ketika menyentuh daerah tindik. Namun jika sudah berwarna kekuningan, muncul bau dari lubang tindikan dan disertai demam, sebaiknya segera hubungi dokter.
Dari semua pemaparan yang sudah ada tindik hanyalah dianjurkan untuk wanita saja dan haram dilakukan untuk seorang laki-laki untuk melakukan penindikan karena pada dasarnya dalam agama islam telah dijelaskan bahwasannya ALLAH itu membenci apabila seorang laki-laki berdandan menyerupai perempuan dan perempuan berdandan menyerupai laki-laki berdasarkan hadist di bawah ini
ن ابن عبّاس رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم المتشبّهين من الرجال بالنّساء والمتشبّهات من النّساء بالرجال -رواه البخاري
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam mela’nat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Bukhari]
            Meskipun dalam agama telah dijelaskan terutama agama islam dengan berbagai hadist yang ada untuk  melarang menindik bagian anggota tubuh laki-laki karena dengan menindik pasti anggota tubuh yang ditindik akan di pakaikan perhiasan, yang pada dasarnya seorang laki-laki diharamkan untuk memakai perhiasan kecuali yang terbuat dari tembaga. Tetapi meskipun begitu banyak orang yang memandang sebelah mata dan membiarkan tentang perbuatan yang seperti ini, hal ini bisa terjadi juga bisa dikarenakan oleh kurangnya pengetahuan agama mengenai hal tersebut atau bisa pula terjadi karena tahu tapi tidak mau tahu tentang hal tersebut karena sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat di zaman sekarang dan apabila ingin mengingatkan tentang hal tersebut kepada seseorang takut dianggap orang sok pintar dan sok agamis.
            Dengan begitu kita sebagai umat islam utamanya harus bisa menghindari hal-hal dan kebudayaan yang masuk dari Negara luar yang belum tentu sesuai dengan ajaran agama kita, kita harus pintar dalam menyikapi kebudayaan Negara luar yang sekarang telah merajalela dinegara kita ini dengan berpedoman ajaran kita yaitu al-qur’an dan hadist dimana di dalam Al-qur’an dan hadist telah di ajarkan batasan-batasan kita dalam menyikapi kebudayaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam dan hal-hal apa saja yang dilarang dalam ajaran agama islam. Kita sebagai umat islam juga harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan kita juga harus bisa menegakkan ajaran agama islam pada diri sendiri utamanya dan untuk orang lain pula.

Jumat, 22 Mei 2015

Mengapa kita harus mempelajari filsafat ilmu?


Filsafat adalah induk semua ilmu pengetahuan. Dia memberi sumbangan dan peran sebagai induk yang melahirkan dan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan hingga ilmu pengetahuan itu dapat hidup dan berkembang. Filsafat membantu ilmu pengetahuan untuk bersikap rasional dalam mempertanggung jawabkan ilmunya. Pertanggungjawaban secara rasional di sini berarti bahwa setiap langkah langkah harus terbuka terhadap segala pertanyaan dan sangkalan dan harus dipertahankan secara argumentatif, yaitu dengan argumen-argumen yang obyektif.
Filsafat adalah ilmu yang tak terbatas karena tidak hanya menyelidiki suatu bidang tertentu dari realitas yang tertentu saja. Filsafat senantiasa mengajukan pertanyaan tentang seluruh kenyataan yang ada. Filsafat pun selalu mempersoalkan hakikat, prinsip, dan asas mengenai seluruh realitas yang ada, bahkan apa saja yang dapat dipertanyakan, termasuk filsafat itu sendiri.
Secara garis besar..manfaat belajar manfaat belajar filsafat adalah sebagi berikut:
1. Filsafat membantu kita memahami bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya.
2. Filsafat membantu kita mengerti tentang diri kita sendiri dan dunia kita
3. Filsafat membuat kita lebih kritis
4. Filsafat mengembangkan kemampuan kita Pada umumnya dapat dikatakan bahwa studi filsafat semakin menjadikan orang mampu untuk menangani pertanyaan mendasar manusia yang tidak terletak dalam wewenang metodis ilmu-ilmu khusus. Jadi filsafat membantu untuk mendalami pertanyaan-pertanyaan asasi manusia tentang realitas (filsafat teoritis) dan lingkup tanggung jawabnya (filsafat praktis). Kemampuan itu dipelajarinya dari luar jalur secara sisitematik dan secara historis.
Pertama secara sistematis. Artinya filsafat menawarkan metode-metode mutakhir untuk menangani masalah-masalah mendalam manusia, tentang hakikat kebenaran dan pengetahuan, baik biasa maupun ilmiah,tentang tanggung  dan keadilan. Jalur kedua melalui jalur sejarah filsafat. Di situ orang belajar untuk mendalami, menanggapi, serta belajar dari jawaban-jawaban yang sampai sekarang ditawarkan oleh para pemikir dan filosof terkemuka terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.Kemampuan ini memberikan sekurang-kurangnya tiga kemampuan yang memang sangat dibutuhkan oleh segenap orang yang dizaman sekarang harus atau mau memberikan pengarahan, bimbingan, dan kepemimpinan spiritual dan intelektual dalam masyarakat. Manfaat mempelajari fillsafat ilmu yaitu :
a.    Filsafat berguna untuk memuaskan keinginan tahu individu yang sifatnya sederhana
b.    Filsafat dapat membantu individu untuk menemukan prinsip-prinsip yang benar yang sangat bermanfaat dalam mengarahkan hidup dan perilakunya.
c.    Filsafat sangat membantu individu untuk memperdalam hidupnya.
        Dari pemaparan tersebut kita sebagai mahasisiwa di prodi pendidikan administrasi perkantoran juga diwajibkan untuk mempelajari filsafat ilmu karena pada dasarnya filsafat ilmu merupakan ilmu yang mencakup tentang fenomena-fenomena yang ada dalam keseharian dan kehidupan kita. Kita di sini dituntut untuk selalu berfikir kritis dan mendalam dalam memecahkan suatu fenomena yang  ada. Dalam kehidupan ini seorang manusia selalu dihadapi dengan fenomena yang terkadang membutuhkan pemikiran diluar batas keilmuan yang dipelajari. Maka dari itulah kita sebagai mahasiswa pendidikan administrasi perksntoran harus dapat mengimbangi antara ilmu yang dipelajari dengan filsafat ilmu karena mau tidak mau kita pasti akan menghadapi fenomena yang diluar dari ilmu yang kita pelajari saat ini


Kloning Pada Manusia


      Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Kloning adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut.
        Dalam membicarakan kloning dari sudut pandang bioetik (tanpa mengaitkannya dengan agama), paham deontologi akan melihat apakah perbuatan penerapan kloning itu perbuatan yang secara umum dianggap jahat (evil) bagi kehidupan manusia sehingga tidak boleh dilakukan, ataukah justru sebaliknya lebih banyak mendatangkan kebaikan bagi manusia. Selanjutnya bila paham teleologi yang dipakai, ia akan menilai apakah tujuan dan akibat yang ditimbulkan oleh kloning baik atau tidak. Jawaban yang diberikan oleh kedua jenis paham etika tersebut tidak dapat diuraikan secara sederhana. Masih diperlukan kajian yang lebih dalam untuk memilah secara jelas duduk persoalan yang terkait dengan kloning itu sendiri.
        Dari sudut pandang sosiologi, kloning terhadap manusia dikhawatirkan akan mengancam pranata sosial yang telah dibangun oleh umat manusia sejak keberadaannya di muka bumi. Andaikata teknologi ini telah “mewabah” di kalangan saintis, tidak dapat dibayangkan berapa banyak makhluk manusia hasil kloning yang akan mengatur seluruh dimensi kehidupan. Belum ada jaminan konkrit dari para ahli kloning yang menyatakan bahwa manusia kloning akan tetap memiliki peradaban sebagaimana manusia normal lainnya. Bisa saja, manusia kloning yang direkayasa untuk menjadi tentara super power tidak memiliki peradaban sama sekali karena mereka diperintah hanya untuk membunuh dan menaklukkan lawan-lawannya. Begitu juga mereka yang diklon untuk menjadi ahli nuklir dan fisika atom. Mereka akan berlomba-lomba memproduksi senjata-senjata pemusnah massal yang selalu siap untuk meluluhlantakkan sendi-sendi peradaban manusia. Bila ini yang terjadi, teknologi kloning secara tidak langsung juga berimbas negatif terhadap pranata sosial dan interaksi sosial yang selama ini diyakini sebagai basis kerukunan dan kedamaian antar sesama manusia.
Sementara itu dari sudut pandang ekonomi, kloning dapat juga memudarkan etika bisnis yang berwajah humanis. Saat ini, kegiatan bisnis penelitian yang terkait dengan kloning semakin gencar dilakukan. Sebut saja Michael West, seorang peneliti sekaligus pengusaha asal Amerika, yang berani mendanai penelitian Roselin Institute (pembuat klon domba Dolly) seharga 2,1 juta US dollar[1]. Biaya sebesar itu ditujukan hanya untuk mendanai kelahiran seekor domba. Berapa besar pula biaya yang akan dikeluarkan untuk mendanai sebuah proyek kloning manusia? Bila proyek ini berhasil, maka tidak dapat dihindarkan terjadinya transaksi bisnis manusia kloning. Mereka yang tidak memperoleh keturunan dengan cara perkawinan biasa, bisa jadi akan menggunakan teknologi ini untuk memperoleh keturunan. Ambisi untuk memperoleh anak melalui jalur ini akan ditempuh meskipun harga yang ditawarkan cukup mahal. Perdagangan kloning manusia seperti ini tentu saja telah meletakkan martabat manusia setara dengan hewan dan tumbuhan.
Pada kawasan gender, kloning juga mendatangkan efek negatif bagi posisi perempuan. Perempuan yang selama ini dikenal sebagai sosok pelindung dan pemelihara manusia akan berubah fungsi sebagai objek untuk mengandung janin-janin hasil kloning. Teknologi kloning, bagaimanapun majunya, akan selalu membutuhkan rahim surrogate mother sebagai tempat pembelahan sel telur hingga ia dilahirkan[2]. Pada tahap ini, perempuan telah diobjektivasi menjadi sebuah mesin yang berfungsi untuk mengembangkan janin hasil rekayasa genetika. Dan yang lebih bias adalah bahwa sel telur dan DNA yang direkayasa dalam perut perempuan tidak jelas pemiliknya. Lebih jauh dari itu, bila proses kehamilan tidak berjalan normal sebagaimana yang diinginkan, maka kemungkinan terjadinya keguguran bisa saja terjadi. Rasa sakit yang timbul akibat keguguran jelas-jelas hanya menjadi tanggung jawab perempuan dan bukan laki-laki.
Perlu diperhatikan bahwa sampai saat ini keberhasilan teknologi kloning belum maksimal seratus persen. Untuk kasus Dolly saja dibutuhkan percobaan sebanyak 277 kali dan hanya 30 kali yang inti sel-nya berkembang. Dan dari 30 inti sel yang berkembang itu hanya satu saja yang berhasil disuntikkan ke rahim domba betina[3]. Bayangkan bila penelitian itu dilakukan terhadap seorang perempuan. Berapa kali mereka harus melahirkan anak-anak abnormal akibat kesalahan prosedur ? Dari sudut pandang gender, penerapan kloning manusia tetap saja mendeskreditkan harkat dan martabat perempuan.


KAJIAN KLONING DALAM HUKUM ISLAM

        Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.

Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:

فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ … (الحج: 5).

“… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).

Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.

Islam mengakui hubungan suami isteri melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.


sumber : http://salehdaulay.com/index.php/riset/item/137-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-2 dan berbagai sumber lainnya 


Sabtu, 04 April 2015

Otomatisasi Kantor


Sistem otomatisasi kantor (dalam bahasa Inggris: Office Automation disingkat OA) didefinisikan sebagai sistem informasi berbasis telekomunikasi yang mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan pesan, dokumen, dan komunikasi elektronik lainnya antar individu, kelompok kerja dan organisasi. Otomatisasi kantor terdiri atas semua sistem elektronik formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang beradan di dalam maupun di luar perusaahan. Orang yang berada dalam suatu kantor dapat menggunakan otomatisasi kantor untuk berkomunikasi dengan orang yang berada di kantor lain dalam suatu perusahaan, atau dengan orang lain dalam kantor di perusahaan lain. Para pengguna otomatisasi kantor pada umumnya adalah Manajer, orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan, terutama SDM. Profesional, menyumbangkan keahlian khusus yang membedakan mereka dengan sekertaris dan pegawai administrasi. Sekertaris, ditugaskan oleh professional untuk melaksanakan berbagai tugas seperti menangani korespondensi, menjawab telepon dan mengatur jadwal pertemuan.

Manfaat Otomatisasi Kantor

Bertujuan untuk meningkatkan produktivitas. Bila diterapkan sebagai alat pemecah masalah, otomatisasi kantor dapat memberikan kemampuan antar manajer untuk saling melakukan komunikasi dengan lebih baik selagi mereka memecahkan masalah. Peningkatan komunikasi ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik dan lebih cepat. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dalam pemanfaatan sistem otomatisasi kantor:
  1. Pendapatan yang Lebih Tinggi versus Penghindaran Biaya. 
  2. Komputer tidak menggantikan pekerja saat ini, tetapi computer menunda penambahan pegawai yang diperlukan untuk menangani beban kerja yang bertambah. 
  3. Pemecahan masalah Kelompok/Tim. 
  4. Cara OA berkontribusi pada komunikasi ke dan dari manajer membuatnya sangat cocok diterapkan untuk memecahkan masalah kelompok. 
  5. Pelengkap–BukanPengganti. 
  6. Sebagai suatu cara komunikasi bisnis, OA bukan tanpa keterbatasan. OA tidak akan menggantikan semua komunikasi interpersonal tradisional–percakapan tatap muka, percakapan telepon, pesan tertulis pada memo, dan sejenisnya. OA harus bertujuan melengkapi komunikasi tradisional.

Aplikasi Otomatisasi Kantor

A.  Word Processing

Word processing adalah penggunaan suatu peralatan elektronik yang secara otomatis melakukan beberapa tugas yang diperlukan untuk membuat dokumen ketik atau cetak.Word processing memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah dengan memberikan kemampuan kepada manajer untuk membuat komunikasi tertulis yang lebih efektif untuk diberikan kepada anggota lain.
B.    Electronic Mail

Electronic mail yang dikenal dengan e-mail adalah penggunaan jaringan computer yang memungkinkan pemakai untuk mengirim, menyimpan dan menerima pesan dengan menggunakan terminal computer dan peralatan penyimpanan.

C.   Voice Mail
Voice mail persis sama dengan electronic mail. Perbedaannya bahwa anda hanya mengirimkan pesan dengan mengucapkan pesan tersebut melalui telepon dan bukan mengetiknya. Dan anda menggunakan telepon untuk memanggil pesan yang telah dikirimkan kepada anda.Voice mail memerlukan komputer dengan kemampuan menyimpan pesan audio dalam bentuk digital dan mengubahnya kembali menjadi benuk audio saat dipanggil.
D.  Electronic Calendaring

Electronic calendaring adalah penggunaan jaringan komputer untuk menyimpan dan memanggil acara yang telah ditetapkan oleh manajer. Electronic calendaring bersifat khusus diantara aplikasi otomatisasi kantor, karena ia hanya menyusun terjadinya komunikasi bukan mengkomunikasikan informasi.

E.   Audio Conferencing

Audio conferencing adalah penggunaan  peralatan komunikasi suara untuk membuat hubungan audio diantara orang-orang yang tersebar secara geografis untuk tujuan melakukan konferensi.Audio conferencing adalah aplikasi Office Automation pertama yang tidak memerlukan komputer. Ia hanya memerlukan penggunaan fasilitas komunikasi audio dua arah.

F.    Video Conferencing

Video conferencing melengkapi signal audio dan signal video. Peralatan televisi digunakan untuk mengirim dan menerima signal audio dan video.Orang yang berada dalam suatu lokasi dapat melihat dan mendengar suara orang yang berada di lokasi lain selagi konferensi dilakukan.
  • Tiga konfigurasi video conferencing ( tergantung pada peralatan yang digunakan), yaitu:
  1. Video satu arah dan audio satu arah 
  2. Video satu arah dan audio dua arah 
  3. Video dan audio dua arah
G.  Computer Conferencing

Computer conferencing adalah penggunaan jaringan komputer, sehingga member kemampuan seseorang untuk melakukan pertukaran informasi selama proses terjadinya konferensi. Aplikasi ini hampir sama dengan electronic mail, karena kedua aplikasi ini menggunakan hardware dan software yang sama. Istilah ‘teleconferencing’ digunakan untuk menjelaskan ketiga bentuk alat elektronik untuk konferensi. Teleconferencing digunakan dalam seluruh proses pemecahan masalah yang gunanya untuk menukar informasi diantara pemecah masalah (orang-orang yang memecahkan masalah) yang berada di kota yang berlainan.

H.  Facsimile Transmission

Facsimile transmission yang biasanya disebut fax, adalah penggunaan peralatan khusus yang dapat membaca tampilan dokumen pada ujung channel komunikasi dan membuat salinan atau copy di ujung yang lain. Fax sangat mudah diimplementasikan dan dioperasikan. Jalur telepon suara dapat berfungsi sebagai channelnya dan pengoperasian peralatannya tidak lebih sulit daripada mengoperasikan mesin fotocopy.

I.      Video Text

Video text adalah penggunaan computer untuk tujuan memberikan tampilan materi tekstual pada layar crt. Materi tekstual dapat berbentuk naratif atau tabulasi, dan ia disimpan dalam penyimpanan sekunder pada computer.

J.    Image Storage and Retrieval

Beberapa jenis perusahaan mempunyai volume dokumen yang besar, sehingga mereka harus menyimpannya dalam file agar informasi dapat dipanggil atau didapatkan kembali jika diperlukan.Untuk mengatasi masalah mengenai penyimpanan dan pemanggilan tampilan maka digunakan microform, yang berupa microfilm dan microfiche. Microform akan mengurangi kebutuhan ruang yang diperlukan oleh dokumen kertas sampai sekitar 97%. Image storage and retrieval digunakan dalam pemecahan masalah ketika ia diperlukan untuk melihat kembali dokumen historis untuk tujuan pemahaman masalah.

K. Desktop Publishing

Desktop publishing atau dtp adalah pembuatan output tercetak yang kualitasnya hampir sama dengan yang dihasilkan oleh typesetter. Sistem desktop publishing terdiri atas mikrokomputer dengan layar crt yang beresolusi tinggi, printer laser, software desktop publishing.

Referensi



Aan, wati.2013. otomatisasi kantor (https://blogaanwati.wordpress.com/2013/01/11/otomatisasi-kantor/html. diakses pada 28 Maret 2015)
Dino, Anugrah. 2014. Pengertian otomatisasi kantor