Setiap perkembangan zaman yang ada pasti mempunyai
tren gaya tersendiri, Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai
angka penganut agama islam terbesar di dunia dengan perkembangan tekhnologi di era
zaman sekarang banyak kebudayaan Negara barat yang tidak wajar yang mewabah dan
bermunculan di indonesia salah satunya yaitu trend laki-laki yang menindik
bagian anggota tubuhnya, biasannya laki-laki menindik dibagian telinga,dan
lidahnya hal ini dilakukannya agar terlihat modis dan gaul dikalangan
teman-teman sebayanya, padahal apabila kita sebagai orang yang melihat orang
laki-laki yang memakai tindik terlihat aneh dan cenderung menakutkan dan seram
tetapi lain halnya dengan pandangan mereka hal seperti itu merupakan hal yang
biasa dan sudah dijadikan sebagai tren yang modis dan gaul . Penindikan
lazimnya dilakukan untuk wanita saja karena mereka dianjurkan oleh agama untuk
menindik telinganya hal ini dianjurkan agar bisa membedakan kebiasaan yang
tidak lazim untuk dilakukan pada dasarnya bertindik umumnya antara laki-laki
dan wanita. Tetapi pada sekarang ini bertindik tidaklah hal yang tabuh pula
untuk dilakukan para laki-laki di zaman sekarang, padahal dalam agama sudah
jelas-jelas dilarang untuk melakukan tindik di kalangan laki-laki tetapi Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangan
dan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap dan
bertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini :
a. Haram mutlak bagi anak atau orang laki-laki menindik/ melubangi
hidung atau telinganya, menurut Ulama Syafi’iyah
b. Makruh, menurut sebagian Ulama Hanbaliyah.
Penjelasan:
Menindik telinga atau hidung bagi perempuan
semua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan
menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif.
Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178 :
(وَحَرَمٌ
تَثْقِيْبُ) أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى
اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ ـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ
ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى
وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى
قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا
يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي
الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ
وَمُقْتَضَى كَلاَمُ شَيْخِنَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي
الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَ أَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ
قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم
اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا
. وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ
اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ
. فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين
الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸ دارالفكير)
”Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama sepakat atas
keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasang
anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga
haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan. Imam Zarkasyi
memperlobehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih.
Fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak
mengapa melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah,
sedangkan Nabi SAW tidak mengingkarinya. Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut
madzhab Hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil,
sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak
laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh.
Perkataan Syaikhina dalam
Syarah Minhaj menetapkan, diperbolehkannya itu pada anak perempuan saja tidak
pada anak laki-laki, karena perhiasan itu dianjurkan bagi wanita mulai dahulu
hingga sekarang dan di mana saja. Sesungguhnya Nabi Saw Memperbolehkan
permainan yang bergambar (boneka) bagi anak perempuan untuk kemaslahatannya,
begitu juga menindik (boleh). Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang
dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak
masalah sebab ada unsur kemaslahatan”.
Sebenarnya perbuatan bertindik ini
merupakan suatu amalan yang sudah dikenali pada zaman Rasulullah SAW. Ini dapat
dilihat pada hadis riwayat al-Bukhari daripada Ibn Abbas katanya : Pada
suatu hari raya, selepas baginda Nabi SAW solat dan berkhutbah, Baginda SAW
pergi menuju ke kawasan perempuan dan memberi tazkirah khas kepada golongan
wanita. Sambil Baginda SAW menyeru supaya mereka semua bersedekah. Ibn Abbas
mengatakan bahawa : Aku melihat mereka mengisyaratkan kepada telinga-telinga
mereka dan leher mereka. Lalu menyerahkan ( barang perhiasan mereka ) kepada
Bilal RA.
Di dalam hadis berkenaan, isyarat yang
diberikan oleh wanita-wanita (sahabiyyah ) berkenaan adalah anting-anting.
Ianya merupakan perhiasan yang sudah diketahui umum merupakan perhiasan sejak
dari zaman awal Islam. Dan perhiasan ini merupakan perhiasan khusus kepada
golongan wanita.
Disebabkan itulah golongan lelaki dilarang
dari menindik telinga mereka kerana ianya dengan jelas menyalahi kebiasaan
perhiasan bagi lelaki. Kerana anting-anting itu sudah menjadi perhiasan khusus
kepada wanita. Penyerupaan lelaki dengan mengenakan perhiasan wanita adalah
suatu yang dilarang di dalam Islam.
Saat
ini menindik bagian tubuh selain telinga sedang menjadi tren di masyarakat.Tapi
sayangnya tidak semua anggota tubuh boleh ditindik, puting, pusar dan lidah
bukanlah anggota tubuh yang pas untuk ditindik.Menindik bagian tubuh merupakan
keputusan yang serius dan mirip dengan membuat tato, karenanya harus dipikirkan
terlebih dahulu. Hal ini karena tindik di beberapa bagian tubuh memiliki risiko
terhadap kesehatan. Salah satu risiko tindik yang paling umum terjadi
adalah mengalami infeksi, infeksi yang paling buruk adalah terkena human
immunodeficiency virus (HIV) dan hepatitis B atau C. Infeksi ini
disebabkan oleh penggunaan alat tindik yang tidak steril atau dipakai
berkali-kali secara bergantian.
MACAM-MACAM TINDIK
1. Tindik lidah, menindik di bagian tubuh ini bisa menyebabkan gigi merenggang, kerusakan gusi serta menjadi tempat berkumpulnya bakteri. Hal ini karena mulut mengandung banyak bakteri yang tercipta dari makanan yang tersisa. Selain itu perhiasan yang digunakan juga berisiko tertelan secara tidak sengaja.
2. Tindik puting, menindik bagian tubuh ini bisa merusak beberapa kelenjar penghasil susu pada payudara perempuan yang masih muda. Hal ini tentu saja bisa menyebabkan infeksi atau masalah jika suatu hari ia memutuskan ingin menyusui bayinya.
3. Tindik pusar, menindik bagian tubuh ini sangat memungkinkan terjadinya infeksi karena iritasi dari pakaian ketat yang digunakan. Hal ini karena kulit pusar merupakan bagian yang sangat sensitif.
4. Tindik telinga bagian atas, menindik bagian telinga tersebut lebih berbahaya karena terdapat tulang rawan disepanjang tepi telinga. Jika terjadi infeksi di bagian tulang rawan tersebut akan lebih sulit untuk diobati dan bisa memicu kecacatan pada telinga.
5. Tindik alis, menindik bagian tubuh ini sangat berisiko jika tidak dilakukan ditempat yang tepat. Tindik harus dilakukan pada sudut 40 derajat dari sudut luar mata. Jika tempatnya tidak tepat maka berisiko mengalami kerusakan saraf atau kebutaan, karena daerah tersebut mengandung 3 saraf supra orbital besar.
PENDARAHAN
SALAH SATU BAHAYA DARI TINDIK :
Salah satu dampak negatif akibat tindik lidah atau mentatto tubuh menurut Universitas Pace, Amerika Serikat adalah pendarahan. Hal ini dikarenakan kesalahan atau kecelakaan pada saat melakukan penindikan terlebih lagi tindik lidah dan di daerah kelamin. Robeknya kulit juga sering terjadi pada kulit yang ditindik. Biasanya robeknya kulit terjadi pada tindikan di pelipis mata mengingat tipisnya kulit wajah yang di tindik. Apalagi biasanya bagian tubuh yang ditindik memiliki banyak pembuluh darah. Sehingga pendarahan sulit dihentikan. Bisa jadi, gara-gara tindakan sepele tersebut, Anda harus menjalani prosedur penyembuhan yang cukup panjang dan serius atau terjadinya cacat tubuh permanen.Belum lagi kemungkinan terjadiinfeksi.
Jika tempat di sekitar tindikan sudah muncul bengkak dan berwarna merah, maka sebaiknya diwaspadai karena merupakan tanda terinfeksi. Selain itu tanda lain yang muncul adalah rasa sakit ketika menyentuh daerah tindik. Namun jika sudah berwarna kekuningan, muncul bau dari lubang tindikan dan disertai demam, sebaiknya segera hubungi dokter.
Salah satu dampak negatif akibat tindik lidah atau mentatto tubuh menurut Universitas Pace, Amerika Serikat adalah pendarahan. Hal ini dikarenakan kesalahan atau kecelakaan pada saat melakukan penindikan terlebih lagi tindik lidah dan di daerah kelamin. Robeknya kulit juga sering terjadi pada kulit yang ditindik. Biasanya robeknya kulit terjadi pada tindikan di pelipis mata mengingat tipisnya kulit wajah yang di tindik. Apalagi biasanya bagian tubuh yang ditindik memiliki banyak pembuluh darah. Sehingga pendarahan sulit dihentikan. Bisa jadi, gara-gara tindakan sepele tersebut, Anda harus menjalani prosedur penyembuhan yang cukup panjang dan serius atau terjadinya cacat tubuh permanen.Belum lagi kemungkinan terjadiinfeksi.
Jika tempat di sekitar tindikan sudah muncul bengkak dan berwarna merah, maka sebaiknya diwaspadai karena merupakan tanda terinfeksi. Selain itu tanda lain yang muncul adalah rasa sakit ketika menyentuh daerah tindik. Namun jika sudah berwarna kekuningan, muncul bau dari lubang tindikan dan disertai demam, sebaiknya segera hubungi dokter.
Dari
semua pemaparan yang sudah ada tindik hanyalah dianjurkan untuk wanita saja dan
haram dilakukan untuk seorang laki-laki untuk melakukan penindikan karena pada
dasarnya dalam agama islam telah dijelaskan bahwasannya ALLAH itu membenci
apabila seorang laki-laki berdandan menyerupai perempuan dan perempuan
berdandan menyerupai laki-laki berdasarkan hadist di bawah ini
ن ابن عبّاس رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم المتشبّهين من الرجال بالنّساء والمتشبّهات من النّساء بالرجال -رواه البخاري
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata,
“Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam mela’nat orang laki-laki yang
menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Bukhari]
Meskipun dalam agama telah
dijelaskan terutama agama islam dengan berbagai hadist yang ada untuk melarang menindik bagian anggota tubuh
laki-laki karena dengan menindik pasti anggota tubuh yang ditindik akan di
pakaikan perhiasan, yang pada dasarnya seorang laki-laki diharamkan untuk
memakai perhiasan kecuali yang terbuat dari tembaga. Tetapi meskipun begitu
banyak orang yang memandang sebelah mata dan membiarkan tentang perbuatan yang
seperti ini, hal ini bisa terjadi juga bisa dikarenakan oleh kurangnya
pengetahuan agama mengenai hal tersebut atau bisa pula terjadi karena tahu tapi
tidak mau tahu tentang hal tersebut karena sudah menjadi kebiasaan dikalangan
masyarakat di zaman sekarang dan apabila ingin mengingatkan tentang hal
tersebut kepada seseorang takut dianggap orang sok pintar dan sok agamis.
Dengan begitu kita sebagai umat
islam utamanya harus bisa menghindari hal-hal dan kebudayaan yang masuk dari Negara
luar yang belum tentu sesuai dengan ajaran agama kita, kita harus pintar dalam
menyikapi kebudayaan Negara luar yang sekarang telah merajalela dinegara kita
ini dengan berpedoman ajaran kita yaitu al-qur’an dan hadist dimana di dalam
Al-qur’an dan hadist telah di ajarkan batasan-batasan kita dalam menyikapi
kebudayaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam dan hal-hal apa saja
yang dilarang dalam ajaran agama islam. Kita sebagai umat islam juga harus bisa
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan kita juga harus bisa
menegakkan ajaran agama islam pada diri sendiri utamanya dan untuk orang lain
pula.